Tambah Lagi Tokoh-Tokoh Terkait Kasus Makar |
Penyelidikan Polda Metro Jaya telah menetapkan Hatta Taliwang sebagai tersangka kasus makar yang dilakukannya menjelang aksi Bela Islam jilid III pada 02 Desember lalu.
Baca Juga : Wahai BangsaKu, Jagalah Negerimu ini, Jangan Sampai Negara Kita Ini Terpecah Belah !
Hatta diamankan oleh kepolisian pada hari kamis 08 Desember dan sekitar 01.30 WIB. Penangkapan ini di anggap sangat penting bagi kepolisian. Karena untuk membongkar kasus dugaan makar yang dilakukan beberapa orang.
Kapolda Metro Jaya, yakni Irjen M Irawan bahkan menyebut Hatta terindikasi beberapa kali mengikuti rapat bersama tokoh yang lain. Seperti Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, dan Ratna Sarumpaet.
Setelah Hatta sempat di cari beberapa hari, sosok Hatta pun akhirnya ditemukan, dan dia diamankan saat berada di rumah susun kawang Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Banyak fakta-fakta yang membuat Hatta Taliwang benar-benar menjadi tokoh di balik makar ini, dirinya sempat di buron karena terlibat dalam usaha makar untuk menjatuhkan kepemimpinan era Joko Widodo dan Jusuf Kala. Menurut Irawan, Hatta sudah tertangkap dengan mata telanjang mengikuti rapat bersama tokoh lainnnya.
Viral Politik Terbaru Dan Terpanas 2017 - Lalu penyelidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan aktivis Hatta Taliwang sebagai tersangka, atas dugaan melanggar undang-undang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Pada saat penangkapan dirinya tidak melakukan perlawanan, penyidik juga membawa surat penangkapan yang bersangkutan" Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
Baca Juga : Ini Dia Eksperimen Sains Yang Paling Gokil Tahun 2016
Kabagpenum Divisi Humas Polri Konbes Martinus Sitompul mengatakan saat di tangkap, barang-barang yang diamankan diantaranya ada telepon genggam, dan buku.
Pemeriksaan terhadapa Mantan anggota DPR dari Partai Amanat Nasional ini belum bisa dilakukan karena Hatta Taliwang menginginkan didampingin oleh pengacara. Dirinya terjerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto 45 UU ITE Tahun 2008.
Baca Juga : Ini Dia Eksperimen Sains Yang Paling Gokil Tahun 2016
Kabagpenum Divisi Humas Polri Konbes Martinus Sitompul mengatakan saat di tangkap, barang-barang yang diamankan diantaranya ada telepon genggam, dan buku.
Pemeriksaan terhadapa Mantan anggota DPR dari Partai Amanat Nasional ini belum bisa dilakukan karena Hatta Taliwang menginginkan didampingin oleh pengacara. Dirinya terjerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto 45 UU ITE Tahun 2008.
0 Response to "Tambah Lagi Tokoh-Tokoh Terkait Kasus Makar"
Posting Komentar