Ahok Walaupun Menang Pilkada Tetap Saja Masih Berstatus Terdakwa |
Viral Politik Ahok Nangis Di Pengadilan - Ketua KPUD DKI yakni, Sumarno telah memastikan bahwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak akan bisa bernafas lega sebelum kasus yang di hadapinya yakni soal penistaan agama yang bersangkutan dengan hukum tetap atau inkrah. Menurut Sumarno, jika memang nanti Ahok menang dalam Pilkada DKI statusnya menjadi Gubernur terpilih pun masih diatas bayang-bayang. Apa bila setelah Pilkada berjalan Ahok masih berstatus sebagai terdakwa, maka Ahok akan di berhentikan untuk sementara.
"Kalau misalnya belum inkrah setelah Pilkada berlangsung, kemudia pak Ahok menang, tetap dilantik sebagai Gubernur terpilih. Kalau setelah Pilkada dirinya masih berstatus terdakwa, maka akan di berhentikan sementara." Ucap Sumarno.
"Kalau misalnya belum inkrah setelah Pilkada berlangsung, kemudia pak Ahok menang, tetap dilantik sebagai Gubernur terpilih. Kalau setelah Pilkada dirinya masih berstatus terdakwa, maka akan di berhentikan sementara." Ucap Sumarno.
Baca Juga : Cerita Unik - Kejadian Aneh Tapi Nyata Yang Sering Terjadi Di Pulau Indonesia
Tak jauh berbeda kondisinya, jika Ahok telah dinyatakan bersalah setelah pelaksanaan Pilkada dan kasusnya dinyatakan inkrah. Meski dirinya tetap menang dengan 100% di Pilkada, tapi Ahok dinyatakan bersalah dan inkrah, maka statusnya sebagai Gubernur akan di copot untuk sementara dan agar ada waktu buat penyelesaian. Jika situasi yang seperti ini benar-benar terjadi angin segarpun datang menghampiri Djarot yang di mana dirinya sebagai Wakil Gubernur DKI yang mendampingi Ahok.
Viral Politik Indonesia Terpanas 2016/2017 - "Tapi kalau pemberhentian sebagai Gubernur nanti misalnya beliau terpilih tapi terpidana. Nah itu Pak Jokowi lah atau Presidenlah yang memberhentikanya, setelah itu Gubernur akan di gantikan oleh Wakil Gubernurnya." Tutup Sumarno.
Seperti yang diketahui, saat ini persidangan kasus Ahok baru akan memasuki tahap putusan sela. Dimana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa 20 Desember 2016 nanti akan membacakan putusannya untuk ingin melanjutkan atau tidak ingin melanjutkan persidangan kasus Ahok.
Baca Juga : Agus Yudhoyono Dan Sylviana Murni Hadir Di Saat Pemilihan Cawagub
Ahok sendiri terdakwa karena telah menistakan agama Islam, lantaran dirinya menyebutkan kalau surat Al-Maidah ayat 51 yang sudah tertera dalam kita suci pemeluk agama Islam, Al-Qur'an, di pakai untuk membohongi para pemegang hak pilih di Pilkada DKI. Cagub yang telah di percaya oleh Partai PDI-Perjuangan, Golkar, NasDem, dan Hanura ini telah di sangka melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
0 Response to "Ahok Walaupun Menang Pilkada Tetap Saja Masih Berstatus Terdakwa"
Posting Komentar