Apapun Alasannya Ormas Tidak Boleh Sweeping. ! |
Video Viral Terpanas Swepping FPI Di Mal - Ormas atau Organisasi Masyarakat Front Pembela Islam atau biasa disebut (FPI) sempat mendatangi sejumlah tempat perbelanjaan untuk mensosialisasikan atau usaha yang untuk mengubah fatwa Majelis Ulama Islam (MUI) yang melarang adanya penggunaan atribut natal. Wiranto yang selaku sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mengatakan tidak boleh ada sweeping apapun itu alasannya.
"Sedang kita kerjakan itu, jadi kita akan melakukan suatu investigasi untuk mempelajari itu. Dan apapun itu memang sebenarnya alasan apapun tidak boleh untuk sebuah Ormas melakukan hal sweeping itu sangat tidak di benarkan oleh hukum." Ucap Wiranto.
"Sedang kita kerjakan itu, jadi kita akan melakukan suatu investigasi untuk mempelajari itu. Dan apapun itu memang sebenarnya alasan apapun tidak boleh untuk sebuah Ormas melakukan hal sweeping itu sangat tidak di benarkan oleh hukum." Ucap Wiranto.
Wiranto memberikan penjelasan, yang berhak melakukan sweeping itu adalah aparat keamanan yang resmi. Itu pun jika memang ditemukan pelanggaran hukum.
"Kalau mau sweeping itu kalau ada pelanggaran sesuatau, dan di lakukan oleh aparat keamanan yang resmi." Ucap Wiranto.
Baca Juga : Sudah Minta Maaf Dora, Si Pencakar Polisi Bakal Di Periksa Hari Ini
Lalu saat ditanya tentang adanya tindakan dugaan pelanggaran hukum saat FPI mendatangi pusat perbelanjaan Wiranto tidak memberikan jawaban yang tegas.
"Ini harus di pelajari, nanti ada satu proses tersendiri. Nanti akan diberitahukan" Ucap Wiranto.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, sweeping oleh Ormas Islamdengan alasan untuk menegakkan fatwa MUI soal larangan terkait penggunan atribut natal bagi pekerja yang non-muslim, tidak diperbolehkan.
Video Viral Pencetakkan Uang Baru Indonesia - "Tindakan sweeping bagi saya adalah tindakan yang sangat tidak semestinya untuk dilakukan. Karena kalau ada hal-hal yang bertolak belakang atau bahkan bertentangan dengan aturan resmi peraturan UU kita, maka serahkan kepada aparat penegak hukum kita." Kata Lukman.
Peringatan juga diberikan oleh Jendral Tito Karnavian, dirinya memperingatkan kepada Ormas untuk tak melakukan hal sweeping menurutnya sosialisasi soal fatwa MUI tak boleh dilakukan dengan cara memaksa atau melakukan tekanan. Kapolri juga secara khusus menegur Kapolresta Bekasi dan Kapolres Kulonprogo gara-gara menerbitkan surat ederan yang mendasarkan fatwa MUI.
Baca Juga : Rupiah Baru Di Terbitkan, Ini Kata Politikus Gerindra
"Saya sudah perintahkan ke jajaran jika yang ormas-ormas itu yang menggunakan kekerasan, maka saya perintahkan untuk langsung tangkap dan lansung di proses" Ujar Kapolri Tito dengan Tegas.
Sementara itu, Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat HM Baharun menyatakan pelaksanaan fatwa MUI hanya dapat dilakukan oleh pemerintah. Hal tersebut merupakan perwujudan kerja sama antara ulama dan pemerintah secara positif.
0 Response to "Apapun Alasannya Ormas Tidak Boleh Sweeping. !"
Posting Komentar