Ratna Sarumpaet Meminta SP3 Untuk Kasus Makar Yang Menjeratnya |
Bersama dengan tim pengacaranya dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Ratna memberikan surat yang bernomor 001/S-K/ACTA/I/2017 yang berisi argumen Ratna tidak bisa dijerat kasus makar karena tak ada tanda-tanda bukti. Meski begitu, belum diketahui apakah penyidik menerima permohonan tersebut. Pasalnya permohonan SP3 ini di atur dalam pasal 109 KUHAP.
Baca Juga : Saya Lahir Di Dunia Ini, Dengan Nama Habib
Kuasa hukum Ratna yakni, Alamsyah Hanfiah mengatakan pengajuan permohonan SP3 sesuai dengan pasal 109 KUHAP adalah hak dari pada tersangka.
"Ibu Ratna ingin menyampaikan permohonan SP3, sesuai dengan Pasa 109 KUHAP bahwa hak dari pada tersangka, bisa memohon SP3"1 Ucap pengacara dari Ratna Sarumpaet.
Menurut dari Alamsyah, perkara yang dituduhkan kepada kliennya sama sekali tidak dapat dibuktikan. Sebab penyidikan kasus tersebut tidak memenuhi unsur baik dari percobaan maupun perbuatannya.
Ini disangka makar, menurut versi dari kami perbuatan makar tak ada dan tidak terjadi. Percobaan juga tidak, dan juga belum terjadi, itu menurut pendapat kami. Lalu jika memang klien kami Ibu Ratna jadi tersangka dalam hal ini, ini penetapan yang sangat premature" Kata Alamsyah selaku pengacaranya Ratna Sarumpaet.
Berita Indonesia Terpanas Dan Terupdate 2017 - Menurut dia penyidik tak mempunyai barang bukti untuk membetulkan kliennya sebagai tersangka dari kasus makar. Sehingga menurut dirinya penetapan tersangka ini sangat-sangat premature.
Baca Juga : Pulau Jawa Harus Diperbaiki? 1 Rumah Dengan Orang Murtad Di Sumatra Kalau Gak Di Usir, Di Bunuh !
"Kalau pembuktian ada dua alat bukti yang sah menurut Pasal 148 KUHAP. Dan menurut putusan MK, untuk menetapkan seseorang tersangka minimal dua alat bukti yang sah menurut hukum yang tersedia. Sehingga dari dasar itu, kami mengajukan penghentian penyidikan terhadap tersangka Ibu Ratna." Tambah Alamsyah.
Ratna telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar usai ditangkap pada tanggal 02 Desember 2016 lalu di Hotel Sari Pan Pacific. Polisi telah menetapkan dia sebagai tersangka dengan barang bukti keterangan saksi dan petunjuk dari sejumlah pertemuan yang telah dilakukan olehnya.
0 Response to "Ratna Sarumpaet Meminta SP3 Untuk Kasus Makar Yang Menjeratnya"
Posting Komentar