Lecehkan Allah, Ade Armando Dijadikan Tersangka


Sosok liberal Ade Armando ditetapkan sebagai tersangkan oleh Polda Metro Jaya karena melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan hal ini. "Iya dia tersangka," kata Argo dikutip dari Tribunnews, Rabu (25/1/2017).
 
Kasus tersebut berawal saat dirinya menulis sebuah status yang melecehkan Allah di akun Facebook pada Mei 2015 lalu.
 
“Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayatNya dibaca dg gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues …,” ujar pendukung Jokowi itu.
 
Ade mengaku bahwa ia menulis status tersebut terkait dengan rencana Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menggelar festival pembacaan Alquran dengan langgam Nusantara.
 
"Itu kaitannya dengan rencana Menag Lukman Hakim. Saat itu, dia berniat membacakan festival dengan langgam Nusantara. Waktu itu sudah ada contoh," kata dosen di Universitas Indonesia (UI) itu.
 
Pada Sabtu (23/5/2015), pengguna Twitter bernama Johan Khan (@CepJohan) melaporkan Ade ke Polda Metro Jaya. Johan memutuskan untuk membawa masalah ini ke polisi karena Ade tidak mau minta maaf terkait pernyataannya dalam waktu 1 x 24 jam.
 
Atas laporan dugaan penodaan agama tersebut, Ade terancam dijerat Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

0 Response to "Lecehkan Allah, Ade Armando Dijadikan Tersangka"

Posting Komentar