Penerbit Buku Jokowi Undercover Resmi Ditahan Polisi

Penerbit Buku Jokowi Undercover Resmi Ditahan Polisi
Penerbit Buku Jokowi Undercover Resmi Ditahan Polisi
Viral Video Debat Politk Indonesia Terpanas - Kepolisian Republik Indonesia resmi menyatakan menahan Bambang Tri Mulyono, selaku penerbit buku Jokowi Undercover. Bambang ditahan di rumah Tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan. Penyelidik dari Mabes Polri menahannya karena Bambang telah diduga menulis bukunya tidak berdasarkan fakta dan isi dari buku tersebut mengada-ada.

Rikwanto menjelaskan Bareskrim menetapkan tersangka dan menahan Bambang karena yang bersangkutan tidak mempunyai dokumen pendukung terkait tuduhan pemalsuan data dari Presiden Jokowi saat pengajuan capres di KPU seperti ditulis dalam bukunya.


Menurut dia, tuduhan dan sangkaan yang diletakkan pada bukuk Jokowi Undercover dan media sosial semua itu didasarkan atas sangkaan pribadi dari terdakwa.

"Analisa fotometrik yang diungkap tidak di dasari keahlian apapun, namun hanya presepsi dan perkiraan dari tersangka dan mengada-ada soal Jokowi."

Lalu, Rikwanto mengatakan motif dari penulis buku Jokowi Undercover didasarkan atas kepetingan tersangka untuk menulis buku yang menarik dan agar mendapatkan perhatian lebih dari masyarakat.

Berita Terpanas Indonesia Terlengkap 2017 - "Perbuatan dari tersangka menebarkan kebencian kepada keturunan PKI yang tidak tahu menahu soal kejadian G 30 S PKI madiun 1948 dan 1965 " Ucapnya Rikwanto.


Dia juga menambahkan, bahwa Bambang dianggap telah menebarkan kebencian kepada kelompok masyarakat yang bekerja di dunia informasi terkait pernyataan pada halaman 105 yang mengatakan bahwa Jokowi-Jusuf Kalla adalah pemimpin yang muncul dari dan dengan keberhasilan media massa melakukan kebohongan kepada rakyat.

Atas perbuatan yang di lakukan oleh Bambang ini, Rikwanto mengatakan Bambang diduga melanggar Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008, yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun dan atau denda paling banyak 500.000.000 (Lima Ratus Juta) dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan uraian.

0 Response to "Penerbit Buku Jokowi Undercover Resmi Ditahan Polisi"

Posting Komentar